Zakat memiliki peran sentral dalam agama Islam. Ibadah ini menegakkan keadilan sosial dan memperkuat solidaritas umat. Banyak umat Muslim bertanya mengenai hukum penyaluran zakat mal untuk masjid dan sekolah. Apakah syariat membolehkan pengalihan dana untuk membangun infrastruktur fisik ini?
Al-Qur’an menetapkan penerima zakat secara tegas dan rinci. Allah SWT menjelaskan aturan ini dalam Surah At-Taubah ayat 60:
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
“Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah, dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” [QS. At-Taubah (9): 60].
Ayat suci ini menyebutkan delapan golongan (ashnaf) penerima zakat secara eksplisit. Mereka meliputi kelompok fakir, miskin, amil, mu’allaf, budak, gharimin (orang berutang), fi sabilillah (di jalan Allah), dan ibnu sabil (musafir).
Memahami Kategori Fi Sabilillah dalam Zakat
Jika kita membaca ayat tersebut sekilas, kita tidak menemukan perintah pembangunan fisik secara langsung. Lalu, dari mana ulama menetapkan hukum kebolehan penyaluran zakat mal untuk masjid dan sekolah? Kuncinya berada pada pemahaman mendalam terhadap golongan fi sabilillah.
Ulama pada masa Rasulullah SAW mengartikan fi sabilillah sebagai perjuangan membela Islam. Mereka merealisasikan hal ini melalui jihad fisik atau perang. Para tentara Muslim yang tidak mendapat gaji resmi dari negara berhak menerima dana zakat ini.
Pandangan Ulama Tentang Zakat Mal untuk Masjid dan Sekolah
Apakah semua ulama sepakat mengenai perluasan makna ini? Jawabannya tentu tidak. Mayoritas ulama klasik (jumhur ulama) dari madzhab Syafi’i, Maliki, Hanafi, dan Hambali berpendapat sangat ketat. Mereka membatasi makna fi sabilillah khusus untuk relawan perang militer saja.
Berdasarkan pandangan klasik ini, kita tidak boleh menggunakan dana zakat untuk kepentingan fasilitas umum. Para ulama terdahulu menyarankan umat untuk menggunakan dana infak, sedekah, atau wakaf untuk membangun infrastruktur.
Namun, era modern membawa tantangan baru bagi umat. Para ulama kontemporer akhirnya memperluas makna fi sabilillah. Dr. Yusuf al-Qaradawi menawarkan pandangan yang progresif dalam kitabnya Fiqhuz-Zakat.
Beliau menyatakan fi sabilillah tidak terbatas pada jihad bersenjata semata. Istilah ini juga mencakup semua bentuk perjuangan umat demi menegakkan nilai Islam. Pandangan kebolehan penyaluran zakat mal untuk masjid dan sekolah ini juga disetujui oleh tokoh Islam modern seperti Syekh Mahmud Syaltut.
Gagasan progresif ini sering diadopsi oleh berbagai lembaga amil resmi di Indonesia. Anda bisa merujuk informasi hukum zakat lebih lanjut di situs resmi BAZNAS.
Mengapa Zakat Mal untuk Masjid dan Sekolah Dianggap Jihad Modern?
Musuh-musuh Islam masa kini menggunakan taktik peperangan yang jauh lebih kompleks. Mereka menggunakan media massa, lembaga sekuler, dan kampanye sistematis. Perang pemikiran (Ghazwul Fikri) ini bertujuan melemahkan keimanan generasi muda Islam setiap waktu.
Dalam kondisi krisis ini, lembaga pendidikan Islam sangat layak menerima dana umat. Oleh karena itu, membangun infrastruktur dakwah merupakan bentuk jihad pertahanan kontemporer. Upaya mendistribusikan zakat mal untuk masjid dan sekolah menjadi sangat relevan untuk menjaga akidah umat saat ini.
Sekolah Islam berfungsi sebagai benteng pertahanan pemikiran. Para pendidik menanamkan nilai-nilai keislaman sejak usia dini guna melawan arus pemurtadan. Masjid juga memiliki peran sosial yang tidak kalah strategis. Masjid berfungsi sebagai pusat pendidikan komunitas yang memperkuat identitas Muslim sejati.
Syarat Penyaluran Zakat Mal untuk Masjid dan Sekolah
Berdasarkan ijtihad ulama masa kini, kita bisa memasukkan pembangunan infrastruktur ke dalam kategori fi sabilillah. Namun, hal ini berlaku khusus jika bangunan tersebut memiliki fungsi pergerakan syiar Islam. Contoh idealnya, sebuah komunitas Muslim minoritas membangun Islamic Center untuk mempertahankan keimanan mereka di lingkungan yang rawan.
Meski demikian, setiap pengelola zakat atau amil wajib bersikap sangat berhati-hati. Silakan baca juga artikel kami sebelumnya mengenai panduan lengkap seputar zakat di website ini.
Kita harus memastikan penyaluran dana tersebut benar-benar memenuhi kriteria darurat. Kebutuhan operasional pendidikan agama harus berada dalam kondisi mendesak. Jangan sampai kita berlomba-lomba membangun kemegahan infrastruktur menggunakan zakat mal untuk masjid dan sekolah, sementara tetangga kita kelaparan. Hak asnaf fakir miskin yang kesulitan makan atau terdesak utang tetap menjadi prioritas paling utama dalam syariat Islam.
Referensi:
Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, “Zakat Maal untuk Pembangunan”,dalam Majalah Suara Muhammadiyah No. 7 Tahun 2010.
Alamat Kantor: Jl. Wonodri Baru Raya, Kompleks Masjid At-Taqwa Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Semarang, Jawa Tengah.
Media Sosial: Facebook, TikTok, dan Instagram (Lazismu Kota Semarang).
Call Center: 085640873531.

