
Banyak orang bertanya, jika sudah taat membayar pungutan kepada negara, apakah kita bebas bayar zakat? Pertanyaan ini sering muncul karena keduanya sama-langkah melibatkan pengeluaran harta. Mari kita bahas perbedaan mendasar antara zakat dan pajak agar Anda lebih memahaminya.
Memahami Makna Zakat dan Pajak
Zakat berasal dari bahasa Arab yang berarti bersih, bertambah, dan berkembang. Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mendefinisikan zakat sebagai jumlah harta tertentu. Umat Islam wajib mengeluarkan harta ini untuk golongan yang berhak menerimanya, seperti fakir miskin. Hal ini merujuk pada ketentuan syarak yang berlaku.
Sementara itu, hukum Islam mengenal pajak dengan berbagai istilah, seperti al-Jizyah, al-Kharaaj, adh-Dhariibah, dan al-‘Usyuriyah. Menurut KBBI, pajak berarti pungutan wajib. Penduduk membayar uang ini sebagai sumbangan wajib kepada negara. Pemerintah menggunakan dana ini berdasarkan pendapatan, kepemilikan, atau harga beli barang.
Dasar Hukum: Apakah Pajak Membuat Kita Bebas Bayar Zakat?
Al-Qur’an dan as-Sunnah menjadi dasar hukum utama pelaksanaan zakat. Anda bisa melihatnya pada QS. al-Baqarah: 43 dan QS. at-Taubah: 103. Umat Islam menunaikan zakat karena keimanan dan ketakwaan. Kita berusaha mendekatkan diri (taqarrub) kepada Allah. Allah secara langsung memerintahkan hamba-Nya yang berharta lebih untuk berzakat (QS. al-Baqarah: 267).
Berbeda dengan itu, negara menentukan pajak melalui undang-undang. Warga negara membayar pajak atas dasar kewajiban bernegara. Karena dasar hukumnya berbeda, kita tidak otomatis bebas bayar zakat meskipun sudah membayar pajak secara tertib.
Perbedaan Nisab, Tarif, dan Sasaran
Allah menetapkan nisab dan tarif zakat secara mutlak. Ukuran nisab zakat selalu tetap dan tidak berubah. Sebaliknya, negara menentukan tarif pajak yang sifatnya relatif. Nilai dan tarif pajak bisa berubah-ubah mengikuti neraca anggaran negara.
Zakat berlaku khusus untuk harta produktif. Artinya, harta tersebut memberikan keuntungan, pendapatan, atau hasil investasi yang berkembang. Nabi Muhammad saw tidak mewajibkan umatnya mengeluarkan zakat untuk kekayaan pribadi yang sekadar tersimpan dan tidak berkembang. Di sisi lain, pemerintah mengenakan pajak pada hampir semua jenis harta dan transaksi masyarakat.
Pembayar zakat menghitung sendiri kewajibannya, atau meminta bantuan lembaga amil zakat resmi. Islam memberikan zakat khusus kepada delapan asnaf atau golongan penerima (QS. at-Taubah: 60). Sebaliknya, perhitungan pajak sering membutuhkan jasa akuntan. Negara menyalurkan dana pajak kepada seluruh warga negara untuk kepentingan pembangunan dan anggaran rutin.
Kesimpulan: Tidak Ada Istilah Bebas Bayar Zakat
Dari berbagai perbedaan tersebut, kita melihat dengan jelas bahwa zakat tidak sama dengan pajak. Pajak tidak bisa menggantikan kewajiban berzakat. Seseorang yang telah menunaikan pajak tidak berarti bebas bayar zakat. Sebaliknya, menunaikan zakat juga tidak menggugurkan kewajiban pajak Anda sebagai warga negara.
Baca Juga :
Cara Menghitung Zakat Penghasilan Setelah Potong Pajak
Anda wajib mengeluarkan zakat penghasilan jika total pendapatan selama 12 bulan telah mencapai nisab. Nisab zakat profesi setara dengan harga 85 gram emas murni (24 karat). Tarif zakat penghasilan tersebut adalah 2,5%. Lalu, bagaimana jika perusahaan memotong gaji Anda untuk pajak?
Tentu saja, potongan pajak mempengaruhi perhitungan zakat. Sebelum mengeluarkan zakat, Anda harus mengurangi total gaji dengan nilai pajak tersebut. Selanjutnya, kurangi juga nominal tersebut dengan kebutuhan primer selama setahun dan cicilan utang (jika ada).
Anda baru mengeluarkan zakat setelah melakukan pengurangan tersebut. Syarat utamanya, sisa penghasilan bersih Anda selama setahun tetap mencapai nisab 85 gram emas murni. Aturan ini sesuai dengan prinsip bahwa zakat berlaku pada harta yang berlebih.
Allah berfirman:
“Dan mereka menanyakan kepadamu (tentang) apa yang (harus) mereka infakkan. Katakanlah, ‘Kelebihan (dari apa yang diperlukan) …’” (QS. al-Baqarah: 219).
Alamat Kantor: Jl. Wonodri Baru Raya, Kompleks Masjid At-Taqwa Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Semarang, Jawa Tengah.
Media Sosial: Facebook, TikTok, dan Instagram (Lazismu Kota Semarang).
Call Center: 085640873531.

