
Di tengah pesatnya dunia usaha modern, pertanyaan tentang Zakat Perusahaan semakin sering muncul. Apakah entitas bisnis juga wajib membayar zakat seperti individu?
Kita perlu memahami perbedaan antara lembaga nirlaba dan lembaga profit untuk menjawabnya. Kita juga harus melihat cara Islam mengatur kepemilikan harta secara kolektif.
Secara konsep, lembaga menyatukan banyak individu dalam satu struktur untuk mencapai tujuan bersama. Lembaga ini bisa berwujud nirlaba, seperti yayasan sosial dan kemanusiaan. Sebaliknya, lembaga profit selalu berorientasi mencari keuntungan, contohnya perusahaan manufaktur atau Perseroan Terbatas (PT). Hukum Indonesia mendefinisikan yayasan sebagai badan hukum non-anggota dengan tujuan sosial. Sementara itu, perusahaan beroperasi secara terus-menerus untuk menghasilkan laba.
Hukum Zakat Perusahaan dalam Islam
Islam memandang Zakat Perusahaan dan individu sebagai kewajiban ketika harta telah memenuhi batas syarat tertentu. Allah Swt. berfirman:
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ وَاللهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu menjadi ketenteraman jiwa bagi mereka.” (Q.S. at-Taubah [9]: 103)
Ayat tersebut menegaskan kaitan erat antara zakat dan kepemilikan harta yang berkembang. Al-Qur’an juga merinci penyaluran zakat secara jelas:
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللهِ وَاللهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya, untuk memerdekakan hamba sahaya, orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah.” (Q.S. at-Taubah [9]: 60)
Nabi Muhammad Saw juga menegaskan hal ini dalam hadis:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا: أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعَثَ مُعَاذًا رَضِيَ اللهُ عَنْهُ إِلَى اليَمَنِ، فَقَالَ: ادْعُهُمْ إِلَى شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلَّا اللهُ، وَأَنِّي رَسُولُ اللهِ، فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوا لِذَلِكَ، فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللهَ قَدِ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً فِي أَمْوَالِهِمْ تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ وَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ
“…Allah mewajibkan sedekah (zakat) pada harta mereka, diambil dari orang-orang kaya dan dikembalikan kepada orang-orang miskin.” (H.R. al-Bukhari no. 1395)
Dalil-dalil tersebut menunjukkan bahwa zakat menyasar harta yang berkembang milik pihak berkecukupan. Oleh karena itu, perusahaan sebagai penghasil keuntungan masuk dalam daftar subjek yang relevan untuk menunaikan ibadah ini.
Baca Juga :
Beban Korban Banjir Ngaliyan, Muhammadiyah Gelar Servis Motor Gratis di Purwoyoso
Regulasi Zakat Perusahaan di Indonesia
Regulasi nasional juga memperkuat aturan main ini. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 menyebutkan cakupan zakat mal meliputi harta perseorangan dan badan usaha. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) mewajibkan zakat atas harta investasi usaha yang mencari untung. Kadarnya mencapai 2,5% setelah pengelola mengurangi aset bebas zakat.
Keputusan Musyawarah Nasional Tarjih ke-25 Muhammadiyah juga menyatakan hal serupa. Lembaga pemilik kekayaan dan penghasil keuntungan wajib mengeluarkan Zakat Perusahaan jika hartanya sudah mencapai nisab. Kesimpulannya, setiap lembaga berorientasi profit harus menunaikan kewajiban ini setelah memenuhi.
Namun, kita harus membedakan entitas bisnis dengan lembaga nirlaba. Organisasi sosial mengelola kekayaan untuk kemaslahatan masyarakat, bukan demi keuntungan pribadi pengurusnya. Jadi, lembaga nirlaba tidak wajib membayar zakat. Aturan zakat ini hanya berlaku jika lembaga nirlaba tersebut memiliki unit usaha komersial yang meraup untung.
Pada akhirnya, kita bisa menyimpulkan bahwa setiap entitas bisnis berorientasi laba memiliki kewajiban membayar Zakat Perusahaan. Syarat utamanya adalah memiliki kekayaan yang berkembang serta memenuhi nisab dan haul. Lembaga nirlaba bebas dari kewajiban ini, kecuali untuk unit usaha komersial mereka. Wallāhu a‘lam biṣ-ṣawāb.
Referensi:
Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, “Zakat AUM, Perusahaan/Korporasi”, dalam Fatwa_09_2020_Zakat Korporasi.
Alamat Kantor: Jl. Wonodri Baru Raya, Kompleks Masjid At-Taqwa Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Semarang, Jawa Tengah.
Media Sosial: Facebook, TikTok, dan Instagram (Lazismu Kota Semarang).
Call Center: 085640873531.

