Zakat untuk Modal Usaha, Bolehkah Menurut Syariat Islam?

zakat untuk modal usaha

Pertanyaan mengenai hukum zakat untuk modal usaha sering muncul di tengah masyarakat modern. Oleh karena itu, kita perlu merujuk pada dalil utama terlebih dahulu. Tentunya, Allah SWT telah menentukan peruntukan harta sosial ini secara spesifik. Hal ini termaktub jelas dalam firman Allah pada Surat At-Taubah ayat 60:

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللهِ وَاللهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ.

Artinya: “Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir dan miskin. Selanjutnya, amil dan kaum mualaf juga berhak menerima bagian. Selain itu, dana ini berfungsi memerdekakan para hamba sahaya. Syariat juga menetapkannya guna membebaskan orang-orang yang berutang. Terakhir, golongan fi sabilillah dan ibnu sabil turut berhak menerimanya. Ketentuan ini merupakan sebuah kewajiban mutlak dari Allah SWT. Pastinya, Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah: 60).

Pendekatan Pemberdayaan Ekonomi Mustahiq

Berdasarkan ayat tersebut, bagaimana pandangan fikih mengenai hal ini? Menurut syariat, agama ternyata membolehkan penyaluran zakat untuk modal usaha bagi fakir miskin. Tujuannya, pengelola bisa membangun kemandirian ekonomi para penerima manfaat. Namun, lembaga amil wajib meminta izin kepada mereka dahulu. Selain itu, amil perlu memberitahukan hak penerima secara sangat transparan. Bahkan, amil bisa menyerahkan dana bantuan ini secara langsung. Setelah itu, pengelola mengumpulkan kembali uang tersebut sebagai investasi bersama. Selanjutnya, lembaga mencatat nama penerima sebagai pemegang saham unit bisnis. Langkah berikutnya, mereka membuat kesepakatan pembagian keuntungan secara adil.

Baca Juga : Zakat Perusahaan: Apakah Entitas Bisnis Wajib Membayarnya?

Aturan Zakat untuk Modal Usaha dalam Asnaf Fi Sabilillah

Selain pendekatan sebelumnya, umat juga memiliki alternatif pandangan fikih lainnya. Pengelola bisa memakai bagian asnaf fi sabilillah untuk membiayai program zakat untuk modal usaha secara produktif. Mayoritas ahli tafsir memang mengartikan fi sabilillah sebagai keperluan pertahanan militer. Akan tetapi, beberapa tokoh ulama memiliki pandangan yang lebih luas. Contohnya, Tafsir al-Manar menggolongkan fi sabilillah sebagai kepentingan umum masyarakat muslim. Oleh sebab itu, ulama memasukkan pendirian madrasah atau rumah sakit ke dalamnya. Berdasarkan pendapat ini, sebagian harta tersebut sah membiayai bisnis halal. Misalnya, lembaga amil mendirikan perusahaan produksi air kemasan siap minum. Tentu saja, amil wajib menyalurkan seluruh keuntungan kepada kaum dhuafa.

Prinsip Kehati-hatian Kelola Zakat Menjadi Usaha

Meskipun syariat membolehkan, pengelola wajib mengedepankan prinsip penjagaan tingkat tinggi. Hal ini bertujuan utama untuk mengamankan nilai pokok dana umat. Tentu saja, amil tidak boleh sembarangan memilih jenis komoditas dagang. Pengelola harus memastikan kelancaran bisnis bebas dari potensi kebangkrutan parah. Jika tidak teliti, harta sosial ini bisa menyusut sangat drastis. Bahkan, dana umat tersebut bisa lenyap tanpa menyisakan manfaat sedikitpun. Oleh karena itu, implementasi program produktif membutuhkan mitigasi ketat. Sebaiknya, amil memilih instrumen ekonomi dengan risiko kerugian paling rendah. Lebih baik lagi, amil menjalankan program berjaminan anti rugi mutlak. Wallahu a’lam bish-shawab.

Baca Juga : Bebas Bayar Zakat Setelah Membayar Pajak? Ini Penjelasan Hukumnya

Referensi:
Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, dalam Majalah Suara Muhammadiyah No. 20 Tahun 2008.

Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Scroll to Top