
Umat Islam melaksanakan akikah dan kurban sebagai ibadah penyembelihan sunnah. Kedua ibadah ini bertujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah Swt. Selanjutnya, karena keduanya melibatkan penyembelihan hewan, masyarakat sering bertanya: bolehkah satu hewan diniatkan akikah dan kurban?
Kita perlu menjawab pertanyaan ini dengan jelas. Tujuannya agar umat melaksanakan ibadah sesuai tuntunan syariat. Dalam beribadah, niat baik saja tidak cukup. Kita juga harus menyesuaikan praktik ibadah tersebut dengan dalil yang sahih.
Pengertian dan Hukum Pelaksanaan Akikah
Secara bahasa, ahli bahasa mengartikan akikah sebagai membelah dan memotong. Oleh karena itu, masyarakat menyebut hewan sembelihan ini sebagai akikah. Alasannya, penyembelih memotong tenggorokan hewan tersebut. Selain itu, ulama juga mengartikan akikah sebagai rambut bayi yang baru lahir. Anda bisa mengkaji referensi ini lebih lanjut dalam kitab Subulus-Salam karya ash-Shan’ani.
Sementara itu, menurut istilah syariat, akikah merupakan ibadah menyembelih hewan untuk bayi yang baru lahir. Orang tua melakukan ibadah ini sebagai ungkapan syukur kepada Allah. Tentu saja, ibadah ini membutuhkan niat dan syarat tertentu. Jadi, masyarakat harus memahami bahwa akikah bukan sekadar tradisi keluarga biasa.
Selanjutnya, mayoritas ulama menetapkan hukum akikah sebagai sunnah muakadah. Artinya, agama sangat menganjurkan pelaksanaan ibadah ini. Ulama mengambil dasar hukum ini dari sabda Rasulullah Saw:
مَنْ وُلِدَ لَهُ وَلَدٌ فَأَحَبَّ أَنْ يَنْسُكَ عَنْهُ فَلْيَنْسُكْ
“Barangsiapa yang mendapat karunia anak dan ingin beribadah atas namanya, maka hendaklah ia beribadah.” (HR. Abu Dawud no. 2842, an-Nasa’i, Ahmad, dan al-Baihaqi).
Kata “jika ia ingin” menunjukkan bahwa syariat tidak mewajibkan ibadah ini. Syariat hanya sangat menganjurkan orang tua yang mampu untuk segera melaksanakannya.
Perbedaan Mendasar: Bolehkah Satu Hewan Diniatkan Akikah dan Kurban?
Hadis Nabi Saw telah menentukan waktu pelaksanaan akikah yang utama. Orang tua sebaiknya melaksanakan akikah pada hari ketujuh setelah kelahiran anak. Rasulullah bersabda:
كُلُّ غُلَامٍ مُرْتَهَنٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ السَّابِعِ وَيُسَمَّى فِيهِ وَيُحْلَقُ رَأْسُهُ
“Setiap anak tergadai dengan akikahnya; orang tua menyembelihkan hewan untuknya pada hari ketujuh, memberinya nama, dan mencukur rambut kepalanya.” (HR. al-Khamsah dari Samurah bin Jundub, at-Tirmidzi mensahihkannya).
Hadis tersebut menunjukkan bahwa akikah memiliki keterikatan waktu khusus. Sebaliknya, umat Islam melaksanakan kurban sebagai ibadah tahunan. Kita merayakan kurban secara serentak pada Hari Raya Iduladha dan hari-hari tasyrik. Tujuannya murni untuk mengenang keteladanan Nabi Ibrahim as.
Baca Juga :
Kesimpulan Hukum Menggabungkan Niat
Lalu, bagaimana jika satu hewan diniatkan akikah dan kurban? Syariat tidak membenarkan penggabungan niat ini. Kita tidak bisa menyembelih satu kambing untuk dua niat ibadah sekaligus dalam satu waktu.
Kedua ibadah ini memiliki perbedaan mendasar. Keduanya sangat berbeda dari sisi sebab, waktu, tujuan, dan aturan spesifiknya. Akikah berkaitan langsung dengan kelahiran anak. Di sisi lain, umat Islam melaksanakan kurban secara khusus pada bulan Zulhijah. Lebih lanjut, kita tidak menemukan nash al-Qur’an maupun hadis yang membolehkan penggabungan dua niat tersebut.
Kesimpulannya, dalam menjalankan ibadah mahdhah, kita harus mengikuti tuntunan syariat. Kita tidak boleh sekadar mengandalkan logika efisiensi semata. Oleh karena itu, memisahkan kedua penyembelihan ini merupakan langkah yang paling selamat. Namun, jika seseorang baru mampu berkurban saat Iduladha dan belum akikah, ia bisa mendahulukan kurbannya terlebih dahulu.
Referensi:
Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, “Menggabungkan Penyembelihan Akikah dan Kurban”, dalam Majalah Suara Muhammadiyah, no. 23 tahun 2012.
Alamat Kantor: Jl. Wonodri Baru Raya, Kompleks Masjid At-Taqwa Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Semarang, Jawa Tengah.
Media Sosial: Facebook, TikTok, dan Instagram (Lazismu Kota Semarang).
Call Center: 085640873531.
