
Syarat & Ketentuan
Dengan mengakses dan menggunakan situs ini, pengguna dianggap telah memahami dan menyetujui semua syarat dan ketentuan yang berlaku sebagaimana dijelaskan di bawah ini.
- Pengguna situs adalah pengunjung web lazismukotasemarang.org yang dengan sengaja atau melalui channel lainnya masuk ke lazismukotasemarang.org
- Pengguna situs dapat mendaftar sebagai donatur baik untuk keperluan membayar ZIS atau hanya untuk mendaftar saja.
- Penguna situs dilarang memasukkan data yang bukan miliknya atau data milik orang lain tanpa seijin pemilik data tersebut.
- Semua data yang masuk ke Lazismu Kota Semarang tidak akan dikonfirmasi ulang kepada pengisi data, maka dari itu pastikan data yang anda masukkan sudah benar sesuai point no. 2.
- Semua data pengguna situs yang dimasukkan pada saat mendaftar atau pada saat melakukan langkah pembayaran ZIS menjadi milik Lazismu Kota Semarang dan akan digunakan untuk kepentingan Lazismu Kota Semarang.
- Pengguna situs yang telah terdaftar mengijinkan kepada Lazismu Kota Semarang untuk melakukan komunikasi melalui saluran komunikasi yang ada .
- Pengguna situs yang melakukan pembayaran ZIS melalui situs lazismukotasemarang.org akan menerima konfirmasi secara otomatis melalui SMS dan email yang telah di daftarkan.
- Pengguna situs yang melakukan pembayaran ZIS melalui lazismukotasemarang.org, jika menginginkan, dapat meminta kuitansi pembayaran dalam bentuk hard copy melalui saluran layanan E-Mail: lazismu.smg@gmail.com atau Whatsapp Call Center 0856-4087-3531
- Kuitansi Zakat Lazismu sebagai bukti pembayaran yang sah dapat digunakan sebagai pengurang Penghasilan Kena Pajak (PKP).
- Pembayaran ZIS melalui situs lazismukotasemarang.org akan mengikuti ketentuan biaya-biaya yang dikenakan, sesuai proses transaksi melalui payment gateway yang ada .
- Pembayaran ZIS akan di salurkan melalui program-program yang telah di rencanakan oleh Lazismu Kota Semarang kecuali pengguna menentukan sendiri program yang akan didanainya melalui pilihan pada saat proses transaksi .
- Lazismu Kota Semarang berhak mengubah syarat dan ketentuan ini jika dianggap perlu dan akan menggantinya langsung melalui halaman ini.
- Lazismu tidak menerima segala bentuk dana yang bersumber dari kejahatan. UU RI No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.